Jakarta,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan modus baru peredaran kosmetik berbahaya yakni produsen mencatut nomor izin edar fiktif yang kini semakin marak dipasarkan melalui media sosial dan platform daring.
Diketahui, ada sebanyak 91 merek yang ditindak BPOM pada hasil pengawasan patroli siber Februari 2025.
“Pertama, dia palsukan nomor izin edar lain, kemudian dia produksi dan edarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia. Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam konferensi pers baru-baru ini.
Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Taruna memastikan akan terus menindaklanjuti temuan yang berpotensi memicu dampak buruk di masyarakat. BPOM RI disebutnya terbuka dengan aduan dan laporan bila ditemukan produk yang tidak sesuai dengan semestinya.
“Sesuai janji, BPOM akan bekerja optimal dan kita lakukan. Ini bukti [terhadap] tuntutan masyarakat agar BPOM bekerja, maka kami bekerja dengan memperhatikan apa yang terjadi di media sosial dan kami tindak, seperti hari ini,” lanjut Taruna Ikrar.