Sementara, Kementerian PANRB akan menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) terhadap para pegawai. Kemenpan RB sudah pernah menerapkan FWA saat pandemi Covid 19 yang kala itu, memperbolehkan pegawai bekerja dari lokasi fleksibel, dengan ketentuan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja.
Seperti diungkapkan Menpan RB Rini Widyantini, dua prinsip utama yang harus dijaga saat penerapan FWA, pertama target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas.
Kita setuju penyesuaian pola kerja ASN harus mengesankan profesi ASN yang mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai. Bersamaan dengan itu hendaknya lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan, termasuk di dalamnya untuk menemukan pegawai bertalenta digital. ***
Sumber: rri.co.id