SEJUMLAH Kementerian dan Lembaga mulai mengatur pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, bertujuan untuk mencapai efisiensi anggaran yang lebih baik dalam pengelolaan APBN dan APBD.
Sebut saja Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi menerbitkan aturan ASN hanya diwajibkan bekerja tiga hari di kantor setiap minggunya dan dua hari bekerja dari mana saja (Work from Anywhere/WFA). Formula dua hari WFA dan tiga hari Work form Office (WFO) merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.
Penerapan aturan itu menurut Kepala BKN Zudan Arif salah satunya untuk meningkatkan kepercayaan (trustworthy) masyarakat, mengingat anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara. Selain itu untuk menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.
BKN juga ingin menjadikan instruksi Presiden soal efisiensi anggaran ini sebagai peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja lembaga dimaksud. Disamping untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang dimiliki.