Palu,– Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menonaktifkan sementara Loddy Surentu dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Palu berdasarkan keputusan Gubernur Sulteng, akibat dari adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah itu.
“Hari ini saya nyatakan berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan maka Kepala SMKN 2 Palu Loddy Surentu untuk sementara kami nonaktifkan sambil menunggu selesai pemeriksaan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana di Palu, Selasa 4 Februari 2025.
Ia mengemukakan untuk mengisi kekosongan Kepala SMKN 2 Palu maka Kepala Bidang SMK Disdik Sulteng akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepsek.
“Atas petunjuk Gubernur Sulteng sehingga kami memerintahkan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sulteng sebagai Plh Kepsek SMKN 2 Palu sampai proses ini selesai,” ucapnya.
Hasil investigasi internal dan temuan Inspektorat mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala sekolah sebelumnya.
Yudiawati menegaskan bahwa sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari ringan hingga berat.