Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Hingga Rp 193,7 T

  • Whatsapp
Kejagung melaporkan kerugian negara diduga capai Rp193,7 triliun akibat korupsi tata kelola minyak Pertamina pada Senin (24/2) malam (Foto: iNews.id/Ari)

Dia menerangkan, dalam kasus itu, penyidik telah beberapa kali melakukan penggeledahan, baik di kantor Pertamina maupun di rumah tersangka. Dari situlah penyidik Jampidsus menemukan bukti, dokumen hingga BBE.

Bukti-bukti tersebut didalami, lantas dilakukan pemeriksaan ahli dan alat bukti transaksi, yang mana alat bukti tersebut saling mendukung hingga ditetapkannya para tersangka.

“Terhadap tersangka ini ada 7, ini ada 5 tersangka atau 6 sudah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Kemudian ada satu baru hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, malam ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKAN,” katanya.

Sementara itu, pihaknya juga bakal mendalami tentang berapa jumlah aliran dana yang masuk ke masing-masing tersangka. Ke depan, Kejagung bakal menyampaikan perkembangan selanjutnya di kasus tersebut. ***

Sumber: iNews.id

Berita terkait