PALU,– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah mengecam keras tindakan somasi yang dilakukan oleh Natsir Said, pengacara tiga koperasi yang mengklaim memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Sulawesi Tengah. Somasi yang ditujukan kepada media pijarsulteng.com dianggap mengabaikan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ketua SMSI Sulteng, Mahmud Matangara, yang diwakili Sekretaris SMSI Sulteng, Andi Atas, menegaskan bahwa pijarsulteng.com merupakan perusahaan media resmi dengan badan hukum yang sah. “Semestinya pihak pengacara Natsir Said melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan somasi. Sangat keliru jika media ini disebut sebagai media sosial,” tegas Andi Atas, Selasa (19/2/2025).
Verifikasi terhadap media cetak, elektronik, dan media online adalah wewenang Dewan Pers. Undang-undang memberikan mandat tersebut kepada Dewan Pers, bukan pihak lain. Pernyataan Natsir Said dalam somasinya yang menyebut pijarsulteng.com sebagai media tidak legal mendapat perhatian serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng dan komunitas media siber lainnya.