Menurutnya, pijarsulteng.com tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan akan melawan segala bentuk upaya yang menghalangi kerja-kerja wartawan. “Kami hanya tak sengaja belum memperbarui box redaksi dalam website setelah perbaikan sistem. Itu hal teknis biasa. Tapi yang jelas, kami adalah media resmi yang sah di bawah naungan SMSI dan Dewan Pers. Kami siap melawan upaya pembungkaman pers,” tandasnya.
Dengan adanya polemik ini, SMSI Sulteng dan PWI Sulteng mendesak Dewan Pers dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menindak tegas tindakan pengacara yang mengabaikan UU Pers dan melakukan somasi tanpa dasar hukum yang jelas. ***