Tuding Anggota SMSI, Seperti Medsos ! Pengacara Tiga Koperasi Buranga Akan Dilapor

  • Whatsapp

Sementara itu, Hafsa menegaskan bahwa tindakan somasi dari pengacara tiga koperasi Buranga bersifat arogan dan tidak menghormati kebebasan pers. “Kami telah menjalankan kerja jurnalistik di lapangan. Kami mendokumentasikan alat berat, melakukan wawancara, dan menggali informasi langsung. Jika pihak koperasi merasa dirugikan, seharusnya mereka mengikuti mekanisme UU Pers, bukan dengan somasi,” tegasnya.

Hafsa juga mengungkap bahwa pihaknya telah meminta dokumen izin resmi IPR dari tiga koperasi yang bersangkutan, namun pengacara Natsir Said menolak memberikan informasi tersebut. “Kami hanya meminta transparansi. Tapi ironisnya, ketika kami meminta dokumen publik izin IPR, pengacara malah berkata, ‘Kalau saya tidak berikan, silakan ke kantor Gubernur ESDM dan DLH’. Ini sangat aneh,” ungkap Hafsa.

Berita terkait