Jakarta,- Ada sebanyak dua kepala daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang batal dilantik karena sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana 2 Kepala Daerah tersebut terdiri dari Kabupaten Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Mountong.
Sebelumnya Pelantikan serentak akan dilakukan oleh Presiden, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa dan bersengketa namun telah menerima putusan MK itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta.
Lantas, kapan putusan akhir MK terkait sengketa Pilkada 2024?
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
Tanggal ini jauh lebih cepat dari rencana semula. Awalnya, putusan sengketa pilkada dijadwalkan paling lambat 11 Maret 2025.
Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Tengah Dilantik 20 Februari
Berikut daftar Gubernur, Walikota, dan Bupati di Sulawesi Tengah yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang, termasuk Anwar Hafid.
Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Indonesia yang digelar secara daring, beberapa waktu lalu.
Semula, pelantikan 296 Kepala Daerah Terpilih yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Namun, karena adanya tahapan dismissal atau putusan sela MK terkait sengketa hasil Pilkada yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, maka pelantikan Kepala Daerah Terpilih diundur ke 20 Februari 2025.