Dua Kepala Daerah Terpilih di Sulteng Batal Dilantik 20 Februari 2025

  • Whatsapp
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom

Informasi soal pelantikan kepala daerah 2025:

1. Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2025

– Dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta.

– Akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.

– Undangan resmi akan diberikan lebih lanjut.

2. Kehadiran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

– Wajib hadir sesuai daftar terlampir dalam undangan pelantikan.

3. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Terpilih

– Hadir bersama Ketua DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

4. Pendampingan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

– Diharapkan hadir bersama pasangan (suami/istri).

5. Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota

– Menggunakan pakaian PSL dan peci nasional.

– Istri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengenakan kebaya nasional.

6. Registrasi Kehadiran dan Pemeriksaan Kesehatan

– Dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 15-16 Februari 2025.

– Lokasi di Plaza Gedung C dan Gedung F, Lantai 3 Kementerian.

– Terdapat tiga sesi pemeriksaan:

– Sesi I: 08.00 – 10.00 WIB

– Sesi II: 10.00 – 12.00 WIB

– Sesi III: 13.00 – 15.00 WIB

7. Gladi Kotor dan Gladi Bersih

– Gladi kotor: Selasa, 18 Februari 2025, mulai pukul 07.00 WIB.

– Gladi bersih: Rabu, 19 Februari 2025, mulai pukul 07.00 WIB.

– Berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta.

8. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Aceh

– Hadir pada 20 Februari 2025 menggunakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB)

9. Tanda Panggilan dan Undangan

– Dapat diambil saat registrasi dan pemeriksaan kesehatan.

10. Tanda Pangkat dan Undangan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah

– Disiapkan oleh Kementerian tanpa biaya tambahan.

Berita terkait