Informasi soal pelantikan kepala daerah 2025:
1. Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2025
– Dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta.
– Akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.
– Undangan resmi akan diberikan lebih lanjut.
2. Kehadiran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
– Wajib hadir sesuai daftar terlampir dalam undangan pelantikan.
3. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Terpilih
– Hadir bersama Ketua DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
4. Pendampingan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
– Diharapkan hadir bersama pasangan (suami/istri).
5. Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
– Menggunakan pakaian PSL dan peci nasional.
– Istri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengenakan kebaya nasional.
6. Registrasi Kehadiran dan Pemeriksaan Kesehatan
– Dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 15-16 Februari 2025.
– Lokasi di Plaza Gedung C dan Gedung F, Lantai 3 Kementerian.
– Terdapat tiga sesi pemeriksaan:
– Sesi I: 08.00 – 10.00 WIB
– Sesi II: 10.00 – 12.00 WIB
– Sesi III: 13.00 – 15.00 WIB
7. Gladi Kotor dan Gladi Bersih
– Gladi kotor: Selasa, 18 Februari 2025, mulai pukul 07.00 WIB.
– Gladi bersih: Rabu, 19 Februari 2025, mulai pukul 07.00 WIB.
– Berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta.
8. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Aceh
– Hadir pada 20 Februari 2025 menggunakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB)
9. Tanda Panggilan dan Undangan
– Dapat diambil saat registrasi dan pemeriksaan kesehatan.
10. Tanda Pangkat dan Undangan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
– Disiapkan oleh Kementerian tanpa biaya tambahan.