BANGGAI,- Pesta demokrasi di kabupaten kedua terkaya di Provinsi Sulawesi Tengah mulai meredup. Dinamisnya pindah ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan paslon ke petahana sedang berproses.
Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng, sedang memeriksa maraton dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka pada 24 Camat.
Ditreskrimsus 14 Januari 2024 lalu telah memanggil dan melakukan pemeriksaan beberapa Camat di Polda Sulteng. Usai memanggil tim Tipikor Polda akan melakukan verifikasi faktual di 24 kecamatan, dan kelurahan/desa.
Sesuai panggilan/undangan wawancara klarifikasi perkara, yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, selaku penyidik Komisaris Besar (Kombes) Pol. Bagus Setiyawan, SH, SIK, MH, para camat diperintahkan menyerahkan sejumlah dokumen. Diantaranya; SK Bupati tentang penyusunan RKA, Keputusan Kepala Daerah Standar satuan harga bahan dan upah T/A 2024, RKA masing-masing Kecamatan, KAK masing-masing Kecamaran oleh TPAD, Nota Keuangan, RAPBD, Risalah rapat paripurna DPRD terkait penyampaian nota keuangan dan RAPBD, Perda APBD 2024, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, DPA masing-masing kecamatan hasil verifikasi dan asistensi DPA, serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan perkara dimaksud.