24 Camat Banggai Diperiksa Tipikor ! Gunakan APBD Rp123 M?

  • Whatsapp

Dari total Rp.123.552.460.228, dana pelimpahan kewenangan Bupati kepada 24 Camat di Banggai, berikut rincian alokasi anggaran masing-masing kecamatan,yakni; Kec. Nuhon, Rp.5,200.000.000, Kec. Bunta Rp5.200.000.000, Kec. Pagimana Rp5.199.999.699, Kec. Bualemo Rp.5.007.800.000, Kec. Balantak Rp.5.002.085.208, Kec. Lamala Rp. 5.136.244.361, Kec. Masama Rp5.199.999.353, Kec. Luwk Timur Rp5.139.693.142, Kec. Luwuk Rp4.999.992.800, Kec. Kintom Rp.5.199.999.775, Kec. Batui Rp.5.000.000.000, Kec. Toili Rp.5.199.999.550, Kec. Toili Barat Rp.5.199.999.850, Kec. Simpang Raya Rp.5.199.995.717, Kec.Lobu Rp.5.199.999.634.Kec.Moilong Rp.5.196.461.580, Kec. Batui Selatan Rp.5.199.999.986, Kec.Balantak Selatan Rp5.200.000.455, Kec. Nambo Rp5.199.998.574, Kec. Luwuk Selatan Rp5/199.999.744, Kec. Luwuk Utara Rp5.000.000.000, Kec.Balantak Utara Rp5.200.000.100, Kec. Mantoh Rp5.200.006.700 dan Kec. Toili Jaya Rp5.200.000.000.

Terkait indikasi korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfataan anggaran pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, sebelumnya sudah terlapor di Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. “Masalah ini sudah dilaporkan sebelum Pilkada Banggai. Laporan indikasi korupsi tersebut, selain di Polda Sulteng, laporan juga sudah masuk ke Mabes Polri, Kejagung dan KPK. Ini soal penggunaan dana karena uang rakyat, uang negara. bukan soal pelimpahan kewenangannya. Jadi jangan salah mengasumsikan,” ujar sumber.

Berita terkait