KPK Tetapkan eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 M

  • Whatsapp
KPK menetapkan eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan sendiri dan usaha anaknya.

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2).

Asep menambahkan, perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion.

“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tsk HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata dia.

Dia menjelaskan, HNV bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran bisnis anaknya itu dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang merupakan wajib pajak.

“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” tuturnya.

Berita terkait