PALU,– Seorang pelaku penipuan mengaku pejabat Polda Sulteng berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng di Ciputat Tangerang Selatan, Rabu 29 Januari 2025 lalu, dalam aksinya berhasil mendapatkan transfer dari korban sebesar Rp 31 Juta.
Polda Sulteng melalui Kasubbidpenmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pelaku penipuan inisial SAN dalam keterangannya mengaku sudah mendapatkan transfer dari korban sebanyak Rp 31 Juta.
“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada 2 korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer,” jelas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (5/2/2025)
Sugeng mengatakan, sesuai pengakuan tersangka SAN, ada dua korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer.
Dari kedua korban tersebut, tersangka SAN telah menerima transfer sejumlah Rp31 Juta.
“Dalam aksinya hanya dilakukan sendiri, tidak ada pelaku lain,” katanya.
Tersangka SAN dijerat pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.