JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 6 dari 58 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian. Seperti diketahui, putusan tersebut ditetapkan dalam persidangan dismissal (penelitian) sesi I.
Hal itu disampaikan oleh Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
“Kita baru saja menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di sesi pertama, yang jumlahnya itu 58 putusan dan ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Mohammad Faiz.
Menurutnya, ada 9 permohonan yang ditarik, 8 permohonan dinyatakan gugur, 1 permohonan tidak berwenang dan 34 permohonan tidak diterima.
“Sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.
Enam perkara yang dilanjutkan ke tahapan berikutnya di antaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, MK bakal menggelar sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang tersebut dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
“Kalau ini adalah PHPU kabupaten kota, jumlah saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara dan tiap pihak itu maksimal empat orang,” kata Faiz.
Faiz menegaskan, pengajuan daftar saksi atau ahli paling lambat dilakukan satu hari kerja sebelum persidangan.
“Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga surat izin, jika misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung, tidak bisa memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” katanya.