Bahkan, Nusron menyebut ada praktik perkebunan sawit yang tidak mempunyai dokumen Hak Guna Usaha (HGU). Nantinya, 3,7 juta hektar lahan sawit itu akan diambil alih menjadi milik negara usai ditertibkan oleh Satgas Kelapa Sawit.
“Pemetaan di lapangan di mana ada sawit yang masuk ke hutan, tidak punya IUP, tidak punya HGU. Itu kemudian diambil alih oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Nusron.
Saat ini, Satgas Kelapa Sawit telah menertibkan sebanyak 1,1 juta hektar lahan sawit yang bermasalah. Nusron menyebut, seluruh lahan sawit yang bermasalah itu dapat dibereskan tahun ini.
“Ada di Pulau Kalimantan dan di pulau Sumatera, Riau, Jambi, Sumsel Rio, Jambi, Sumsel, Sumut Kalbar, Kalteng, Kaltim. Insya Allah selesai tahun ini,” tambah Nusron. ***
Sumber: detik.com