“Pilkada Usai,,Waktunya Masyarakat Sulteng Bersama Membangun Negeri”

  • Whatsapp

Perhelatan PILKADA 2024, di Sulawesi Tengah telah selesai, dan kita telah melaksanakannya sesuai amanat UUD 1945 dan UU 1 tahun 2015 yang terakhir diubah oleh UU 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah Menghasilkan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota terpilih.

Dengan melewati serangkaian proses sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di awali dengan tahapan ⁠Pengumuman pendaftaran pasangan calon, ⁠Pendaftaran pasangan calon, ⁠Penetapan pasangan calon, Pelaksanaan kampanye, ⁠Votting day, dan tahapan terakhir adalah ⁠Perhitungan suara sekaligus rekap hasil perhitungan suara.

Tentunya Rangkaian tahapan yang dilaksankan oleh KPU Sulawesi Tengah telah di selesaikan satu demi satu secara baik sesuai dengan prosedur tahapan.

Putusan Mahkama Konstitusi yang baru saja di umumkan permohonnan calon kepala daerah hampir di seluruh wilayah yang mengajukan permohonnan penyelesaian sengketa hasil pemilihan tidak dapat diterima. Hakim MK menilai permohonan yang di ajukan bersifat opscuurnlibel atau kabur, tidak memenuhi syarat formil atau permohonnan tidak dapat menyakinkan mahkama untuk mengesampingkan ambang batas selisih perolehan suara.

Walaupun demikian masyarakat Sulawesi Tengah menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh hakim konstitusi dengan memberikan Putusan atau ketetapan yang seadil-adilnya.

Berita terkait