PALU,- Ternyata selama mengelola wilayah pertambangan emas PT CPM, sub kontraktor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) ‘berbagi hasil’ dengan masyarakat lingkar tambang melalui dua koperasi.
Akhir akhir ini bertebaran spanduk meminta dua koperasi itu diaudit aparat penegak hukum (APH). Dua koperasi dituntut transparan selama mengelola dana yang diterima dari PT AKM dan yang dibagikan ke anggota.
Spekulasi berkembang bahwa setiap panen, AKM memberikan ‘bagi hasil’ Rp7 miliar/koperasi. Total Rp14 miliar tiap panen. Tapi spekulasi itu dibantah pihak lainnya. Ada yang mengatakan hanya Rp3,5 miliar/koperasi tiap panen.
Apakah tiap panen per triwulan? Atau per tiga bulan? Ketua Koperasi Poboya, Sofyartiar menampik. Katanya panen tidak tergantung bulan. Bisa lebih cepat dan lambat. Yang jelas setiap panen AKM memberikan ‘bagi hasil’ sebesar Rp3,5 miliar.