Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menggeledah Depo atau tempat penyimpanan BBM milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ada sebanyak 17 kontainer berisi dokumen penerimaan dan pengeluaran BBM disita dari penggeledahan itu.
“Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (12/3/2025).
Selain dokumen, kata Febrie, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki serta menyita barang bukti elektronik.
“Penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka telah ditahan.
Kesembilan tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza.