Ketiga, tidak Dibayarkannya Biaya Operasional BPD Sejak tahun 2021 hingga 2024. Pemerintah Desa Buranga tidak pernah membayarkan biaya operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keempat, Dugaan Pemangkasan Anggaran Infrastruktur. Beberapa proyek pembangunan, seperti pembuatan talud di Dusun I dan Dusun VI, pembuatan bak air bersih di Dusun III, serta pemeliharaan dan penimbunan jalan lingkar desa, diduga mengalami pemangkasan anggaran. Bahkan, dokumen RAB, APBDes, dan SPP menunjukkan adanya ketidaksesuaian anggaran dengan realisasi di lapangan.
Kelima, laporan pertanggungjawaban yang Tidak Transparan. Kepala Desa Buranga tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan ADD sejak tahun 2021 hingga 2024.
Surat pernyataan yang dibuat Kepala Desa terkait penggunaan dana juga tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Masyarakat dan BPD menuntut transparansi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikhwanul Ridwan, SH, melalui Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, SH, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Sementara pak dalam proses penyelidikan dan pengumpulan data,” tulis Kasi Intel via pesan WhatsApp (WA)nya, Senin (24/03/2025). ***
Sumber: kabar68.com