KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp3,7 M ke LPSK

  • Whatsapp
Wakil ketua KPK Fitroh Cahyanto dan ketua LPSK Achmadi dalam acara serah terima barang rampasan koruptor kepada LPSK. (Foto: Humas KPK).

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan empat aset barang rampasan negara dari koruptor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp3,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara tidak hanya bertujuan mengoptimalkan nilai ekonominya, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.

Fitroh menekankan bahwa selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset. “Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,71 miliar. Dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar.

Berita terkait