Selain itu satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta. Serta, satu unit rumah susun seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta.
Ketua LPSK, Achmadi menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset ini. “Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” ujarnya.
Achmadi menegaskan aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia menambahkan, hibah aset ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Proses hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024. ***
Sumber: rri.co.id