PALU,– Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah kembali menangkap tiga pengedar sabu seberat 100,64 gram, di dua lokasi dalam waktu berbeda.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah melalui Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Sugeng Lestari mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu tiga hari.
“Pengungkapan pertama pada Kamis (20/3/2025) pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso Kel. Talise Palu dengan tersangka AM (31) warga Jalan Kimaja Palu dan MN (33) warga Jalan Pandang Jakaya Palu, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram,” kata AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (25/3/2025).
Dia menyebutkan, pengungkapan pertama pada Kamis (20/3/2025) malam pukul 23.30 Wita di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talise Kota Palu dengan tersangka AM (31), warga Jalan Kimaja Palu dan MN (33), warga Jalan Padanjakaya Palu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram.