Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Palu

  • Whatsapp
FOTO: POLDA SULTENG

Penangkapan kedua pada Sabtu (22/3/2025) malam pukul 23.00 Wita di salah satu homestay Jalan Kijang Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu, dengan tersangka berinisial RO (34), warga Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 50,64 gram,” katanya.

RO mendapatkan sabu-sabu dari wilayah Tatanga Palu dan rencananya dibawa dan diedarkan ke wilayah Kecamatan Sausu, Parimo.

Pengungkapan dua kasus tersebut kata Sugeng, tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian, khususnya jajaran Ditres Narkoba Polda Sulteng.

“Tiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. ***

Sumber: bernas.id

Berita terkait