PNS Boleh WFA & WFH Mulai 24 Maret 2025! Berikut Ketentuannya

  • Whatsapp
ilustrasi ASN diperbolehkan WFA mulai hari ini, Senin (24/3) jelang Lebaran 2025 (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA,- Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan melakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) mulai hari ini, Senin 24 Maret 2025.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.

“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” jelas Menteri PANRB pada SE tersebut.

Namun, tak semua ASN diperbolehkan WFA jelang Lebaran. Ada beberapa kriteria ASN yang boleh melaksanakannya. Apa saja?

Berita terkait