JAKARTA,– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
Laporan ini diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian.
Mengawali pertemuan, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menjabarkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis Tempo dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman Tempo, pada Senin, (24/3/2025).
Kepada Komnas HAM, Erick Tanjung melaporkan intimidasi dan teror yang terjadi terhadap jurnalis Tempo adalah disengaja dan terencana.
Erick Tanjung juga menyampaikan sejumlah laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan kepada KKJ dari seluruh Indonesia.
“Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Menghadapi ini, negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik,” tegas Erick Tanjung.