Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo

  • Whatsapp
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi UU TNI bukan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Achmad Al Fiqri)

RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan menanggulangi ancaman siber dan membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. DPN

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. BNPP

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung

Sumber: iNews.id

Berita terkait