Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo

  • Whatsapp
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi UU TNI bukan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA,- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi UU (RUU) TNI bukanlah permintaan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Supratman menyatakan RUU TNI ini berawal dari usul inisiatif DPR, bukan pemerintah.

“Ini bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah,” ujar Supratman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dia pun menegaskan RUU TNI tidak melahirkan kembali dwifungsi militer. Untuk itu, dia meminta publik tak perlu mengkhawatirkan adanya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Supratman menjelaskan, jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan.

“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan atau pun anggota tni aktif harus pensiun selesai,” tutur dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat membawa revisi UU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam forum rapat paripurna DPR. Kesepakatan diambil Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).

Berita terkait