“Bapak Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN kita,” ujarnya. Sementara itu, berkenaan dengan proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini, kebijakan tersebut merupakan kebijakan afirmasi terakhir.
“Sehingga diharapkan selanjutnya, pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan,” capnya. Presiden, lanjutnya, juga menekankan proses pengangkatan ASN harus dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat berjalan optimal.
Sebelumnya, diberitakan terdapat wacana untuk melakukan penjadwalan ulang pengangkatan CASN dan PPPK. Untuk pengangkatan CASN sendiri akan dilaksanakan Oktober 2025, sedangkan untuk pengangkatan PPPK dilakukan Maret 2026. ***
Sumber: rri.co.id