Rugikan Perusahaan, Dua Tersangka Eks Karyawan PT BJM Diserahkan ke Kejari Palu

  • Whatsapp
FOTO: POLDA SULTENG

Dia menyebutkan, dalam kasus itu ada dua tersangkanya yakni karyawan PT BJM berinisial AR (31) warga Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dan FA (34), berdomisili di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Menurutnya, modus tersangka adalah mengambil barang yang dilakukan secara berulang, diantaranya kabel NYY 1x70mm sebanyak 70 kilogram, Unpeq Galvanis 150 2M sebanyak 25 set, baut 24 baja m16x100 sebanyak 10 buah, skun kabel 70mm 40 buah, joint sleeve aluminium gtl 70/70mm 15 buah dan 15 Span Skrup M16, dengan kerugian mencapai Rp141.727.500.

Terhadap dua tersangka itu kini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP Jo, pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Selama dilakukan penyidikan kedua tersangka ditahan di Mapolda Sulteng,” tuturnya. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait