Hal ini bertujuan agar visi dan misi pemerintah daerah dapat dijalankan secara optimal sesuai dengan aturan dan instrumen yang berlaku.
Wali kota menyampaikan, pemerintah pusat juga akan menetapkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan komposisi 50% Transfer ke Daerah (TkD), sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh kurang dari 30%.
Oleh karena itu, seluruh OPD diminta untuk melakukan rasionalisasi potensi pendapatan guna mencapai target PAD yang lebih realistis dan berkelanjutan.
Selain itu, Wali Kota menekankan bahwa visi pemerintah daerah harus selaras dengan Asta Cita Presiden, yang mencakup 53+35 program prioritas yang harus diintegrasikan dalam perencanaan daerah.
Seluruh OPD juga diminta memastikan bahwa program dan kebijakan mereka berjalan seiring dengan Asta Cita guna mewujudkan pembangunan yang selaras dengan visi nasional.
Dengan adanya rapat kerja ini, Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik demi mencapai pembangunan daerah yang lebih maju dan mandiri. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu