POLA KOMUNIKASI
Hubungan gubernur dengan bupati/wali kota jelas terinci pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomer 59/2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri lingkup Depdagri, Permendagri Nomer 29/2021 tentang perjalanan dinas bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Itu soal regulasi. Hubungan jabatan antara gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota juga mesti ditilik dari perspektif pola komunikasi antar pejabat itu. Di sisi lain, bagaimana gaya komunikasi pejabat yang bersangkutan.
Tak jarang rentang jabatan memperpanjang pola komunikasi. Terlebih bila renggang. Yang dibangun adalah pola komunikasi formalistik. Tidak cair dan egaliter. Begitu sebaliknya. Bila tidak memahami secara benar posisi jabatan masing – masing.
Anwar sukses menggunakan saluran informasi ke publik soal ‘jengkel’ ke Wali Kota di ruang publik. Pernyataannya langsung diakses media. Pesannya langsung viral. Sebagai pejabat politik Gubernur Anwar Hafid lihai memainkan saluran komunikasi politiknya.
Anwar tak perlu lama dan ruwet mencari celah berkomunikasi politik ke publik. Ia mengirim pesan, bahwa Wali Kota Palu tidak sungguh sungguh mendukung Visi Misinya. Atau Wali Kota Palu tak mau diajak kerja sama.
Kubu Hadianto Rasyid belum bereaksi. Kita menantikan apa counter yang akan dilakukan ke publik? Hadi lebih dominan menggunakan sosial media dari pada media mean stream mengendorse aktivitas dan kerja kerja politiknya. Mari kita tunggu. ***