DELIS BERI IZIN LOKASI
Bupati Delis diterangkan memberikan izin lokasi (inlok) dan meresmikan aktifitas PT CAS. Di tengah protes warga karena terbukti mencaplok lahan adat tanpa hak guna usaha (HGU) Delis bergeming. Konflik agraria dimulai dari terbit Inlok bupati yang dijadikan perusahaan sawit dan lainnya sudah beraktifitas. Kasus yang banyak terjadi di Morowali dan Morowali Utara sebagaimana catatan redaksi demikian.
Gubernur dalam surat permintaan klarifikasi menyoal aktifitas PT CAS atas laporan masyarakat Desa Menyo’e masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT. CAS di atas tanah ulayat mereka.
Ironisnya, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng menyatakan bahwa PT. CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU).