Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps), setelah melakukan evaluasi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 26 Mei 2025. LPS juga memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Dengan keputusan ini, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,00% dan di BPR sebesar 6,50%. Sementara itu, TBP simpanan valas tetap berada di level 2,25%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025 untuk seluruh produk simpanan yang dijamin.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pihaknya menyesuaikan TBP dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik. Ia menyebutkan bahwa ketidakpastian kebijakan perdagangan global serta negosiasi tarif masih membayangi kinerja lintas negara.