LPS juga mencatat bahwa permodalan bank tetap kuat. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan berada di angka 25,43% pada Maret 2025.
Kondisi likuiditas pun cukup memadai, dengan rasio AL/NCD mencapai 111,32% dan rasio AL/DPK sebesar 25,23%, jauh di atas ambang batas minimal.
Selain itu, LPS melihat perbaikan pada manajemen risiko kredit. Rasio kredit bermasalah (NPL) turun ke level 2,24%, dan rasio Loan at Risk (LaR) juga menurun ke level 9,92% pada April 2025.
LPS juga terus menjamin simpanan nasabah sesuai amanat Undang-Undang. Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.