Palu– Polresta Palu berhasil menangkap dua orang pelaku pembacokan di Jalan WR. Supratman, pada Selasa dini hari pukul 03.00 WITA. Kedua pelaku berinisial MS dan MY, sementara satu pelaku lainnya yang berinisial L masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (2/6/2026).
“Pihak reskrim saat ini masih menemukan barang bukti baju dan untuk parang yang digunakan masih dalam pencraian, ujar kapolreta palu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Deny Abrahams.
Peristiwa pembacokan ini diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras. Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi kriminal tersebut. Motif pembacokan mengarah pada tindakan spontan tanpa perencanaan.