IZINKAN PERKEBUNAN SAWIT PT CAS TANPA HGU
PALU – Viral di sosial media, Gubernur Sulawesi Tengah meminta klarifikasi Bupati Morowali Utara sekaitan beroperasinya perkebunan sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS) di lahan hak ulayat anak suku Wa’na Taa Baringas Desa Mayo’e tanpa alas hukum sah. Yaitu Hak Guna Usaha, hanya selembar izin lokasi.
Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Tadulako pun bereaksi. Pendirinya, Hartono Taharudin menyebut gubernur harus tegas. Karena sifatnya sudah melanggar hukum, maka tidak boleh hanya dengan adminitrasi birokrasi saja. ‘’Ujian Pak Anwar dalam penegakan hukum. Karena sudah beroperasi pasti sudah dirusak lokasi adat atau ulayat anak Suku Wa’na Taa Baringas,’’ tegasnya ke wartawan kailipost.com Sabtu, 31 Mei 2025.
Gubernur seharusnya mengambil tindakan tegas karena memegang kewenangan dan tanggung jawab dalam mengawasi kinerja kepala daerah, termasuk Bupati Morowali Utara yang telah menerbitkan izin lokasi dan mengizinkan aktifitas PT CAS tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menilai bahwa teguran saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hartono juga menegaskan bahwa penerbitan izin investasi tanpa HGU yang sah merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak luas.