Di level daerah, Jawa Timur menjadi salah satu yang mengambil langkah konkret. Pemprov Jatim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025 yang melarang pencantuman batas usia dalam lowongan kerja.
Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, menilai perlakuan tak setara karena usia adalah bentuk ketidakadilan. “Banyak yang masih punya kemampuan, tapi tersingkir hanya karena usianya lewat 35 tahun,” ungkap Adhy.
Langkah ini membuka diskusi penting soal siapa sebenarnya yang layak bekerja, usia atau kemampuan? Pemerintah pusat tampaknya mulai menjawab.