Pemkab Poso Diganjar Bayar Putusan MA Atas Gugatan Warga

  • Whatsapp

Kasus ini bermula saat Moili Organizer telah menyelesaikan 85% persiapan event publik. Namun, Pemkab Poso tiba-tiba membatalkan izin penggunaan Alun-alun Sintuwu Maroso hanya sembilan hari sebelum acara.

Kepala Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan saat itu, Ir. Agustina Ndahawali, M.Si, menandatangani surat pembatalan tersebut. Mahkamah Agung menilai tindakan sepihak itu melanggar kepastian hukum, keadilan, dan asas pemerintahan yang baik.

“Kami bersyukur atas kemenangan ini. Namun yang lebih penting, kami mendesak agar Pemkab Poso, Bupati, Sekda, dan pejabat terkait mematuhi hukum dan menghargai asas keadilan,” tegas Novi Lempao dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan bahwa perjuangannya bukan semata demi keadilan pribadi, tetapi juga demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat Poso, khususnya generasi muda, dari tindakan sepihak pemerintah yang tidak adil.

Sumber : indoglobenews.com

Berita terkait