Poso– Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan gugatan kasasi Novi Maryam Lempao, Ketua Moili Organizer asal Tentena, dalam perkara perdata melawan Pemerintah Kabupaten Poso.
Pada Selasa, 15 April 2025, majelis hakim Mahkamah Agung membacakan putusan yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Poso telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan secara sepihak izin penggunaan Alun-alun Sintuwu Maroso pada tahun 2023.
Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palu dengan nomor perkara 73/PDT/2024/PT PAL dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso nomor 156/Pdt.G/2023/PN Pso.
Melalui amar putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan Pemerintah Kabupaten Poso untuk membayar ganti rugi sebesar Rp108 juta kepada Moili Organizer dan menanggung biaya perkara kasasi sebesar Rp500 ribu.