Donggala Terdampak Industri Migas Blok North Ganal dan Blok Rapak, Bupati Vera Protes Bagian PI dan DBH 

  • Whatsapp
Screenshot

‘’Kegiatan eksplorasi dan pengeboran yang dilakukan di wilayah lepas pantai Selat Makassar memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Donggala, khususnya para nelayan dan komunitas pesisir. Aktivitas kapal-kapal seismik, rig pengeboran laut dalam, serta operasi logistik dan supply chain yang melintas di perairan sekitar telah mempengaruhi akses nelayan terhadap wilayah tangkap dan menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan jangka panjang.’’ Jelas Vera. 

Dalam konteks itu, Pemkab Donggala berhak atas Participating Interest (PI) sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. ‘’Yaitu wajib diberikan kepada daerah terdampak langsung, sebagai bentuk keadilan dan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Selain PI, Donggala juga menuntut pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang adil, karena sumber daya yang diambil dari laut yang berdampak pada daerah seharusnya memberikan kontribusi fiskal langsung bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.’’ Terang bupati. 

Berita terkait