Editor yunior : Fathia Sumber : greenpeace Indonesia
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
MA menilai peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh akademisi Muhammad Taufiq. Ia menilai PP tersebut tidak hanya bertentangan dengan hierarki perundang-undangan, tetapi juga melanggar larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku sejak tahun 2002.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang yang jelas.
Selain itu, MA menilai kebijakan pembukaan keran ekspor pasir laut melalui PP ini dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip perlindungan serta pelestarian lingkungan pesisir dan laut.
“Komersialisasi hasil sedimentasi laut melalui PP ini justru mengancam keseimbangan ekosistem dan bertentangan dengan amanat undang-undang kelautan,” demikian salah satu poin dalam pertimbangan hukum MA.
Putusan ini mempertegas bahwa kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di wilayah pesisir dan laut, harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.