Donggala Terdampak Industri Migas Blok North Ganal dan Blok Rapak, Bupati Vera Protes Bagian PI dan DBH 

  • Whatsapp
Screenshot

Katanya, Donggala tidak menuntut lebih dari yang menjadi hak konstitusional daerah. Menurutnya, selama ini pemerintah daerah telah menunjukkan sikap konstruktif dan terbuka, namun tidak akan tinggal diam jika potensi dan dampak Migas  yang begitu besar tidak diikuti dengan pengakuan hak dan kompensasi yang setara.

Pemkab Donggala menyatakan kesiapannya untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menerima dan mengelola hak PI, serta sedang menyiapkan dokumen teknis yang menunjukkan peta kedekatan geografis antara wilayah Donggala dengan lokasi operasi migas, termasuk kajian dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Pemerintah Kabupaten Donggala akan menyurati SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk secara resmi menyampaikan permintaan pengakuan hak PI dan DBH, sekaligus mendorong lahirnya kerjasama yang adil dan berbasis data antara pemerintah pusat, kontraktor migas, dan daerah terdampak. 

Berita terkait