Pemerintah Siapkan Aturan Pajak bagi Pedagang Online, Berlaku di Shopee hingga TikTokShop

  • Whatsapp

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merancang regulasi baru yang mengatur kewajiban pajak bagi pedagang yang berjualan melalui platform digital seperti Shopee, Tokopedia, TikTokShop, Lazada, dan Bukalapak.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pedagang daring (online) dan pedagang konvensional (toko fisik), sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor perdagangan digital.

Dalam skema baru tersebut, pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen bagi pedagang dengan pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Ketentuan ini mengacu pada tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berita terkait