‘Aliran Cuan Tambang’ ditengarai LBH sebagai perbuatan yang melanggar hukum apabila dicampur aduk dengan kegiatan yang menggunakan dana APBD. Menjadi rancu, event dilaksanakan di tengah APBD sedang tahap efisiensi dan penyesuaian anggaran. Belum secara resmi dapat digunakan selain belanja rutin.
Faidul Keteng kepada wartawan enggan membuka ke publik total pendapatan ‘uang tambang’ mengalir ke pesta rakyat dengan artis nasional itu. ‘’Yang penting ramai kan,’’ jawaban Faidul dilansir beberapa media online. Satu kesempatan ia menyebut perusahaan penyumbang dana acara bergengsi Pemprov Sulteng di HUT ke 61 tahun itu. Yaitu PT CPM, PT IMIP dan lainnya. Tanpa merinci bantuan yang diterima panitia. ***