Tolak Sentralisasi Izin Energi, Anleg DPRD Sulteng dan ASPETI Ajukan Judicial Review ke MK

  • Whatsapp

Jakarta – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan bagi daerah. Setelah aktif menyuarakan persoalan PT Cipta Agro Sakti yang diduga beroperasi tanpa izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU), Safri kini melangkah lebih jauh.

Bersama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI), Safri resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui permohonan ini, mereka menuntut kejelasan dan keadilan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan perizinan usaha.

Berita terkait