Pasal 14 ayat (1) UU Pemda menetapkan bahwa urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Sementara ayat (3) menyatakan bahwa sub-bidang migas sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat.
TIM KAWEDA menolak ketentuan tersebut karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, yang menjamin pelaksanaan otonomi daerah.
Mereka berpendapat bahwa sektor energi dan pertambangan merupakan urusan pemerintahan konkuren, sehingga pemerintah kabupaten/kota semestinya turut mengelola sesuai potensi wilayahnya.
“Kami tidak menolak pemerintah pusat. Tapi keadilan pembagian kewenangan harus ditegakkan. Kabupaten/kota punya potensi, namun tidak diberi ruang,” ujar Safri lagi.
TIM KAWEDA menyampaikan bahwa penghapusan peran kabupaten/kota justru menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat demokrasi ekonomi.