Kemendagri Putuskan Pulau Masuk Sumut
Pemerintah pusat melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 akhirnya memutuskan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini menimbulkan keberatan dari Pemerintah Aceh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan ini bukan keputusan sepihak. Ia menyebut bahwa pemerintah telah memfasilitasi penyelesaian sejak lebih dari satu dekade lalu, melalui serangkaian rapat yang melibatkan delapan instansi pusat, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, dan Topografi TNI AD.
Tito menyampaikan bahwa batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati kedua belah pihak. Namun, karena batas laut tidak pernah mencapai kesepakatan, penentuan wilayah pulau diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Karena tidak terjadi kesepakatan, maka kewenangannya diambil alih pemerintah nasional,” jelas Tito.
Sengketa kembali mencuat saat pemerintah melakukan proses penamaan dan pendaftaran pulau ke PBB. Karena daerah tidak menemukan titik temu, pemerintah pusat akhirnya menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut, berdasarkan tarikan garis batas darat yang telah disepakati sebelumnya.