Pindahkan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut, Pemantik Stabilitas Indonesia

  • Whatsapp

Jakarta– Empat pulau tak berpenghuni di perbatasan wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—memicu sengketa antara kedua daerah. Meskipun kecil dan tidak berpenduduk, keempat pulau ini diketahui memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, sehingga memicu klaim tumpang tindih dari kedua belah pihak.

Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut sama-sama bersikukuh bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah administratif masing-masing.

Sejarah Wilayah Aceh: Perspektif Akademisi

Akademisi dan pemerhati politik-sosial, Dr. Iswadi, menyoroti pentingnya pendekatan historis dalam menyikapi konflik ini. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan peta masa lalu, wilayah Aceh pernah mencakup hingga kawasan Tanjung Pura, yang kini masuk wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Penyempitan wilayah Aceh yang tidak mengacu pada peta historis adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat perjanjian damai,” tegas Iswadi. Ia menilai, persoalan batas wilayah bukan hanya soal teknis administratif, tetapi juga menyangkut integritas hukum, penghormatan terhadap perjanjian internasional, dan martabat rakyat Aceh.

Berita terkait