Dua IUP itu milik PT Bumi Alpa Mandiri dan Tambang Watu Kalora dinilai membahayakan permukiman dan lingkungan. Warga dan tokoh adat Kalora sekitarnya menyambut ketegasan Anwar Hafid, 10 Juni 2025 lalu.
Di wilayah Kabupaten Morowali Utara hal mirip juga terjadi. Bedanya, ini terkait polemik lahan warga yang puluhan tahun digarap oleh perusahaan perkebunan sawit PT ANA. Bahkan perusahaan grup kebun sawit raksasa diduga tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Juga demikian yang terjadi dengan PT Cipta Agro Sakti (CAS). Kebun sawit hanya bermodal izin lokasi seorang bupati.